Setelah Najib Razak, Giliran Pengacaranya yang Didakwa Korupsi

Anton Suhartono
Muhammad Shafee Abdullah (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengacara senior Malaysia, Muhammad Shafee Abdullah, didakwa dengan kasus korupsi. Sidang pembacaan dakwaan digelar Kamis (13/9/2018).

Shafee diketahui ditangkap oleh petugas Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) pada Rabu (12/9/2018) malam. Pengacara mantan Perdana Menteri Najib Razak itu dijerat dengan UU Antipencucian Uang.

Pada 6 September lalu, kejaksaan agung menyebut Shafee menerima pembayaran dengan total 9,5 juta ringgit atau sekitar Rp34 miliar (kurs saat ini) dari Najib Razak. Uang itu diberikan secara bertahap pada 2013 hingga 2014.

Uang itu diduga sebagai pembayaran untuk menyeret Anwar Ibrahim kembali ke penjara dalam sidang kasus sodomi jilid II di Pengadilan Banding dan Pengadilan Federal.

Namun Shafee membantah dengan argumen, uang itu diberikan secara sah atas jasanya terhadap partai berkuasa saat itu, UMNO.

Sementara itu, sidang dakwaan akan dipimpin oleh hakim Seri Gopal Sri Ram.

Tim pengacara yang mengawal Shafee adalah Harvinderjit Singh, Chetan Jethwani, Hasnal Rezua Merican, Sarah Abishegan, Rahmat Hazlan, dan anaknya Muhammad Farhan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
16 jam lalu

Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang

Internasional
9 hari lalu

Viral, Gedung Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Terbakar

Health
12 hari lalu

Virus Influenza A Menggila di Malaysia, Sekolah Ditutup Sementara!

Internasional
14 hari lalu

Trump Puji Anwar Ibrahim: Tanda Tangan Anda Menarik!

Internasional
15 hari lalu

Lagi! Malaysia Salah Sebut Nama Pemimpin Asing, Kali Ini Korbannya PM Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal