Setelah Najib Razak, Giliran Pengacaranya yang Didakwa Korupsi

Anton Suhartono
Muhammad Shafee Abdullah (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengacara senior Malaysia, Muhammad Shafee Abdullah, didakwa dengan kasus korupsi. Sidang pembacaan dakwaan digelar Kamis (13/9/2018).

Shafee diketahui ditangkap oleh petugas Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) pada Rabu (12/9/2018) malam. Pengacara mantan Perdana Menteri Najib Razak itu dijerat dengan UU Antipencucian Uang.

Pada 6 September lalu, kejaksaan agung menyebut Shafee menerima pembayaran dengan total 9,5 juta ringgit atau sekitar Rp34 miliar (kurs saat ini) dari Najib Razak. Uang itu diberikan secara bertahap pada 2013 hingga 2014.

Uang itu diduga sebagai pembayaran untuk menyeret Anwar Ibrahim kembali ke penjara dalam sidang kasus sodomi jilid II di Pengadilan Banding dan Pengadilan Federal.

Namun Shafee membantah dengan argumen, uang itu diberikan secara sah atas jasanya terhadap partai berkuasa saat itu, UMNO.

Sementara itu, sidang dakwaan akan dipimpin oleh hakim Seri Gopal Sri Ram.

Tim pengacara yang mengawal Shafee adalah Harvinderjit Singh, Chetan Jethwani, Hasnal Rezua Merican, Sarah Abishegan, Rahmat Hazlan, dan anaknya Muhammad Farhan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Momen Prabowo Antar Anwar Ibrahim Pulang, Semobil Menuju Halim

Nasional
2 hari lalu

Terungkap! Ini Isi Pembicaraan Prabowo dan Anwar Ibrahim dalam Pertemuan 3 Jam di Istana

Nasional
2 hari lalu

Momen Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Silaturahmi 2 Sahabat di Momen Lebaran

Nasional
2 hari lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Temui Prabowo di Istana, Bahas Perang AS-Israel Vs Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal