KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengacara senior Malaysia, Muhammad Shafee Abdullah, didakwa dengan kasus korupsi. Sidang pembacaan dakwaan digelar Kamis (13/9/2018).
Shafee diketahui ditangkap oleh petugas Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) pada Rabu (12/9/2018) malam. Pengacara mantan Perdana Menteri Najib Razak itu dijerat dengan UU Antipencucian Uang.
Pada 6 September lalu, kejaksaan agung menyebut Shafee menerima pembayaran dengan total 9,5 juta ringgit atau sekitar Rp34 miliar (kurs saat ini) dari Najib Razak. Uang itu diberikan secara bertahap pada 2013 hingga 2014.
Uang itu diduga sebagai pembayaran untuk menyeret Anwar Ibrahim kembali ke penjara dalam sidang kasus sodomi jilid II di Pengadilan Banding dan Pengadilan Federal.
Namun Shafee membantah dengan argumen, uang itu diberikan secara sah atas jasanya terhadap partai berkuasa saat itu, UMNO.
Sementara itu, sidang dakwaan akan dipimpin oleh hakim Seri Gopal Sri Ram.
Tim pengacara yang mengawal Shafee adalah Harvinderjit Singh, Chetan Jethwani, Hasnal Rezua Merican, Sarah Abishegan, Rahmat Hazlan, dan anaknya Muhammad Farhan.