KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia akan memberlakukan retribusi bagi siapa saja yang terbang keluar dari negaranya. Aturan ini akan berlaku setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Retribusi Keberangkatan Tahun 2019 disahkan oleh parlemen.
RUU ini diajukan oleh Wakil Menteri Keuangan Amiruddin Hamzah dan disampaikan ke parlemen pada Senin (8/4/2019), seperti dilaporkan The Star, Selasa (9/4/2019).
Tak disebutkan dalam RUU tersebut besaran retribusi yang akan dipungut. Namun dalam anggaran 2019, pemerintah mengusulkan besaran retribusi keberangkatan sebesar 20 ringgit atau sekitar Rp69.000 bagi siapa saja yang terbang ke sembilan negara ASEAN dan 40 ringgit atau sekitar Rp138.000 bagi yang berpergian ke luar negara ASEAN.
Lebih lanjut, RUU juga diatur hukuman bagi yang mangkir dari membayar retribusi. Disebutkan, siapa saja yang berniat untuk menghindari, atau membantu orang lain untuk menghindari, membayar retribusi akan dikenakan denda maksimal 1 juta ringgit atau sekitar Rp3,4 miliar, hukuman penjara 5 tahun, atau keduanya.
Selain itu RUU juga mengatur soal pelanggaran yang menyebabkan penumpang salah tujuan. Operator penerbangan atau agen dari operator asing yang memberikan informasi salah tentang tujuan penerbagan akan didenda maksimal 500.000 ringgit, hukuman penjara 3 tahun, atau keduanya.
RUU juga berisi siapa saja yang menyerang, menghalangi, atau mengancam petugas bea cukai dalam menjalankan tugas atau tidak memberikan bantuan wajar kepada petugas bea cukai akan dikenakan hukuman penjara maksimal 3 tahun, denda maksimal 500.000 ringgit, atau keduanya.