Singapura Akan Menghapus Kriminalisasi Hubungan Sesama Jenis

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi LGBT (Foto : Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Singapura akan mencabut larangan hubungan sesama jenis. Namun, belum ada amendemen aturan hukum yang saat ini berlaku. 

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long mengatakan banyak anak muda yang mendukung aturan itu. Pemerintahnya berjanji untuk mengakomodasi. 

"Banyak warga Singapura yang setuju," katanya, seperti dilansir dari Reuter, Senin (22/8/2022). 

Singapura merupakan negara Asia yang baru saja terbuka terhadap LGBTQ. Sebelumnya, India pada 2018 telah melakukan hal yang sama diikuti Thailand. 

Aktivis LGBTQ mendukung aturan yang dinilai sangat menghargai perbedaan. Namun, mereka khawatir ada penolakan dari kaum konservatif. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Jakarta Jadi Kota Teraman Nomor 2 se-ASEAN, Ungguli Bangkok dan Manila

Nasional
24 hari lalu

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia di Singapura

Nasional
28 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
29 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Nasional
1 bulan lalu

Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal