Siram TKI Pakai Air Panas, Perempuan Hong Kong Dipenjara 1 Tahun

Anton Suhartono
Gee Hoo Giok di pengadilan (Foto: SCMP)

HONG KONG, iNews.id - Gee Hoo Giok, perempuan warga Hong Kong, Senin (19/11/2018), divonis bersalah dan dihukum penjara selama satu tahun karena menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan menyiram air panas.

Perempuan 78 tahun itu bersikeras tak bersalah dan menganggap korban, Ismiati (29), menjebakknya.

"Hakim, hakim, Anda salah menghukum saya. Saya tak pernah melakukannya, bagaimana bisa Anda bisa memvonis saya seperti," kata Gee, kepada Hakim Li Chi Ho, dikutip dari South China Morning Post, Selasa (20/11/2018).

Gee dinyatakan bersalah awal bulan ini atas tuduhan menyebabkan luka serius dengan motif untuk mengakhiri kontrak Ismiati.

Menurut keterangan di pengadilan, Gee merekrut Ismiati pada Januari 2017 untuk merawat suaminya yang menderita parkinson sejak 2005. Suami Gee meninggal pada 3 Maret. Saat itu Ismiati tidak berada di rumah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
24 hari lalu

Kebakaran Apartemen Hong Kong Renggut 159 Nyawa, Departemen Pemadam Kebakaran Dibohongi

Internasional
24 hari lalu

Polisi Hong Kong Tangkap 21 Orang terkait Kebakaran Apartemen, Korban Tewas 159

Internasional
26 hari lalu

Kebakaran 7 Apartemen Hong Kong Dipicu Renovasi Tak Sesuai Aturan, Polisi Tangkap 14 Orang

Internasional
26 hari lalu

Kebakaran Apartemen Hong Kong, Permainan Nakal Kontraktor Jadi Penyebab 151 Nyawa Melayang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal