LOS ANGELES, iNews.id - Perusahaan operator kasino Genting Malaysia Berhad menggugat Walt Disney Co dan 21st Century Fox atas tuduhan melanggar kontrak pembangunan theme park di dekat Kuala Lumpur, Malaysia.
Gugatan itu dilayangkan ke pengadilan federal Amerika Serikat. Kedua perusahaan dianggap melanggar kesepakatan yang diteken pada 2013 dengan Genting Malaysia Berhad terkait pemberian lisensi kekayaan intelektual, termasuk dari film-film animasi Fox seperti 'Ice Age' dan 'Planet of the Apes' untuk dibuat theme park.
Fox dituduh berusaha mengakhiri kontrak. Selain itu para pejabat Disney menunjukkan kecenderungan mundur dari proyek ini. Alasan mereka, lokasi theme park berdekatan dengan kasino sehingga akan merusak citra kedua perusahaan yang ramah keluarga.
"Rencananya Fox World akan menjadi pusat baru Resorts World Genting, kompleks resor terpadu GENM di Genting Highlands, tempat peristirahatan gunung yang indah, 1.830 meter di atas permukaan laut dan satu jam perjalanan dari Kuala Lumpur serta sudah mampu menarik 23 juta pengunjung per tahun," isi gugatan, dikutip dari AFP, Selasa (27/11/2018).
Fox juga dituduh berulang kali menunda proyek yang pada akhirnya akan membatalkan kesepakatan. Baru-baru perusahaan mengeluarkan pemberitahuan yang mengharuskan pihak pengembang untuk membuka theme park dalam 30 hari, tenggat waktu yang mustahil.
Genting Malaysia Berhard juga merasa berhak untuk memperoleh kembali dana lebih dari 750 juta dolar AS yang telah diinvestasikan untuk pembangunan theme park bersama ganti rugi yakni lebih dari 1 miliar dolar AS.
Sejauh ini perwakilan dari Disney maupun Fox belum mengomentari gugatan tersebut.