MOSKOW, iNews.id - Vladimir Putin pada Senin (5/4/2021) waktu setempat menandatangani undang-undang (UU) baru yang bisa membuatnya menjadi presiden Rusia lagi selama dua periode berikutnya atau selama 12 tahun.
Dalam pernyataan resmi pemerintah Rusia, Putin bisa mencalonkan diri kembali sebagai presiden hingga masa jabatan 2036, begitu masa kepemimpinannya di.periode ni berakhir pada 2024.
Aturan baru ini merupakan hasil referendum pada musim panas 2020 yang memungkinkan pria berusia 68 tahun itu tetap berkuasa sampai usia 83 tahun. Namun, ketentuan tersebut menuai kecaman dan disebut para kritikus sebagai ‘kudeta konstitusional’.
UU yang ditandatangani oleh Putin pada Senin sejatinya membatasi masa jabatan presiden maksimal selama dua periode, namun mengatur ulang penghitungan masa jabatan untuk Putin.
Selain itu aturan baru juga mencegah siapa pun yang memiliki kewarganegaraan asing mencalonkan diri sebagai presiden Rusia.
Majelis rendah Duma dan majelis tinggi mengesahkan UU ini pada bulan lalu, sebelum akhirnya ditandatangani Putin.