Ternyata Menkeu Baru Malaysia Pernah Dipenjarakan 2 Kali oleh Mahathir

Anton Suhartono
Lim Guang Eng (kanan) bersama Mahathir Mohamad (Foto: The Straits Times)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Tidak hanya Anwar Ibrahim yang pernah dijebloskan ke penjara oleh penguasa pemerintahan sebelumnya. Menteri Keuangan yang baru ditunjuk Mahathir Mohamad, Lim Guan Eng, pun ternyata pernah bernasib sama dengan Anwar.

Lim dipenjarakan saat Malaysia dipimpin oleh Mahathir, bahkan sampai dua kali. Mahathir pertama kali memenjarakan Lim pada Oktober 1987 saat terjadi kekacauan politik di negara itu. Dia ditahan untuk menghindari kerusuhan berbau etnis yang lebih besar. Berikutnya, dia ditahan pada 1998 dan dijerat dengan UU pengasutan.

Mantan bankir itu termasuk satu dari tiga nama yang diumumkan Mahathir mengisi posisi menteri pada Sabtu (12/5). Melupakan masa lalu, keduanya kini bergandengan tangan membangun Malaysia.

Pemilihan Lim sekaligus menandai ketigakalinya posisi menkeu diberikan kepada etnis China sejak Malaysia merdeka 60 tahun silam.

Lim pernah menjabat sebagai Chief Minsiter Penang dan berhasil menjadikan negara bagian itu sebagai yang terkaya kedua di Malaysia. Namun para analis mengatakan, dia harus melakukan langkah besar agar keberhasilannya di Penang bisa ditularkan ke level negara.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Kuliner
5 hari lalu

Viral Restoran Uncle Roger di Malaysia Tutup Permanen, Nasi Gorengnya Biasa Saja? 

Health
11 hari lalu

Obat Crestor dan Lipitor di Indonesia Lebih Mahal dibanding Malaysia, Menkes Bongkar Faktanya!

Nasional
11 hari lalu

Menkes Tegaskan Pajak Bukan Biang Kerok Harga Obat di Indonesia Super Mahal

Nasional
11 hari lalu

Menkes Kaget Harga Obat RI 5 Kali Lebih Mahal dari Malaysia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal