RIYADH, iNews.id - Jaksa Agung Arab Saudi Sheikh Saud Al Mojeb menyebut, nilai harta pengganti kerugian negara yang dibayarkan oleh para tersangka kasus korupsi mencapai nilai 400 miliar riyal atau sekitar Rp1.407 triliun.
Dalam keterangan resminya yang dirilis kantor komunikasi dan informasi pemerintah kerajaan, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (30/1/2018), Saud menjelaskan, selain uang, para tersangka juga menyerahkan dalam bentuk aset, seperti real estate, barang-barang komersial, perusahaan, serta aset lainnya.
Dia menambahkan, sejak penangkapan dilakukan pada November 2017, pihaknya sudah memintai keterangan 381 orang. Hingga saat ini, 56 tersangka dilanjutkan kasusnya ke meja hijau dan sisanya dibebaskan.
Dari tersangka yang dibebaskan, ada yang tidak terbukti melakukan korupsi serta bersedia membayar uang pengganti kerugian negara. Saud memastikan, mereka yang membayar uang pengganti kerugian merupakan pihak yang terbukti melakukan korupsi.
Pekan lalu, otoritas antikorupsi Saudi membebaskan 90 pangeran, pejabat, serta pengusaha setelah mereka membayar uang pengganti kerugian negara. Beberapa pangeran yang dibebaskan di antaranya Alwaleed bin Talal dan Turki bin Nasser. Otoritas tak menyebut secara rinci berapa saja uang pengganti yang mereka bayarkan.
Alwaleed dibebaskan pada Sabtu 27 Januari. Namun dia menepis dikenai tuntutan oleh otoritas antikorupsi. Menurut Alwaleed, dia hanya bernegosiasi dengan pemerintah tanpa menyebut kasus hukum.