Usai Diampuni, Eks Presiden Peru Fujimori Dijerat Kasus Pembunuhan

Anton Suhartono
Mantan Presiden Peru, Alberto Fujimori (Foto: AFP)

LIMA, iNews.id – Pengadilan Peru memerintahkan mantan Presiden Alberto Fujimori menjalani sidang terkait kasus pembunuhan terhadap enam petani pada 1992.

Kasus ini tak termasuk dalam daftar kejahatan Sang Diktator yang mendapat pengampunan dari Presiden Pedro Pablo Kuczynski beberapa waktu lalu, sehingga dia dibebaskan dari penjara.

Pengadilan Kriminal Nasional, seperti dikutip dari AFP, Selasa (20/2/2018), menyatakan pengampunan kepada Fujimori hanya terbatas pada kasus HAM di mana dia seharusnya menjalani hukuman 25 tahun penjara, tidak termasuk dengan pembunuhan para petani.

Selain Fujimori ada 23 lainnya yang dijerat dalam kasus yang sama.

Pria berusia 79 tahun itu mendapat pengampunan karena kondisi kesehatannya yang memburuk.

Dalam kasus terbaru ini Fujimori dituduh memerintahkan pasukannya membunuh warga sipil pendukung gerilyawan sayap kiri.

Pengampunan ini diprotes warga dengan menggelar unjuk rasa besar-besaran. Komunitas HAM internasional juga mengkritik kebijakan itu dengan menyebutnya sebagai bentuk kekebalan hukum.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Presiden Peru Dina Boluarte Dimakzulkan Tengah Malam, Penggantinya Jose Jeri Langsung Dilantik

Nasional
2 bulan lalu

Suasana Haru Selimuti Pemakaman Zetro, Staf KBRI Lima yang Tewas Ditembak

Nasional
2 bulan lalu

Menlu Sugiono Tanggung Biaya Pendidikan Anak Staf KBRI Lima Zetro Purba

Nasional
2 bulan lalu

Jenazah Zetro Staf KBRI di Peru Tiba di Indonesia, Isak Tangis Keluarga Pecah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal