UU Keamanan Kontroversial di Hong Kong Bikin Facebook dan Twitter Tertekan

Arif Budiwinarto
UU Keamanan kontroversial yang disahkan China membatasi kebebasan rakyat Hong Kong (foto: Shutterstock)

HONG KONG, iNews.id - Undang-Undang (UU) Keamanan yang baru saja disahkan China diyakini bakal memberatkan penyedia jaringan telekomunikasi dan platform media sosial di Hong Kong. Mengapa demikian?

Pada Rabu (1/7/2020) kemarin, China mengumumkan pemberlakukan udang-undang yang mengkriminalkan tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, atau bekerja sama dengan pihak asing. Pengesahan undang-undang tersebut merupakan bentuk respons atas gelombang demontrasi gerakan pro-demonstrasi Hong Kong sejak akhir tahun lalu.

China mengatakan UU itu diperlukan untuk mengatasi aktivitas separatis, subversi, terorisme dan menolak kritik karena dianggap sebagai campur tangan dalam urusannya. Dalam UU itu juga mencantumkan 'jika dibutuhkan lembaga keamanan nasional yang relevan di bawah Pemerintah Pusat Republik Rakyat China akan mendirikan cabang di Hong Kong.'

Pengamat menyebut pengesahan UU tersebut membahayakan peradilan dan menghancurkan kebebasan warga Hong Kong yang tidak didapat di China daratan. Padahal, dalam sejarahnya Hong Kong diserahkan oleh Inggris pada 1997 dengan kesepakatan yang menjamin kebebasan tertentu.

Salah satu isi UU kontroversial itu adalah memudahkan polisi memperoleh informasi maupun data yang dibutuhkan untuk menjerat pelaku makar terhadap pemerintahan Beijing.

Dalam pelaksanaannya, polisi bisa langsung meminta penyedia internet dan media sosial untuk memberikan data percakapan maupun menghapus konten yang dianggap menyerang pemerintah.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Bos Perusahaan Bagikan Bonus Rp400 Miliar, Bantu Karyawan Bayar Cicilan

Internasional
3 hari lalu

Membelot, Mantan Pilot Jet Tempur F-35 AS Ditangkap karena Latih Pilot Militer China

Nasional
3 hari lalu

Polisi Bongkar Sindikat SMS E-Tilang Palsu, Dikendalikan WN China

Nasional
3 hari lalu

Terungkap! Jaringan TPPO Pasarkan Bayi via TikTok dan Facebook  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal