RIYADH, iNews.id – Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz, menangguhkan perintah pengadilan terkait dengan eksekusi pidana terhadap para debitur dalam kasus-kasus hak perseorangan. Para terpidana dalam kasus semacam itu akan dibebaskan untuk sementara waktu dari hukuman penjara.
Saudi Press Agency (SPA) melaporkan, Raja Salman juga menangguhkan perintah pengadilan terkait dengan izin kepada anak-anak untuk mengunjungi salah satu orang tua mereka yang terpisah keberadaannya karena perceraian.
Menteri Kehakiman sekaligus Presiden Dewan Tertinggi Kehakiman Arab Saudi, Walid bin Muhammad al-Samaani, membenarkan bahwa surat perintah penahanan terhadap para terpidana itu segera dicabut. Otoritas penegak hukum pun telah diberi tahu untuk menegakkan titah raja tersebut.
Dia menjelaskan, perintah raja itu sebagai bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19). Raja Salman ingin memastikan keselamatan semua warga di kerajaan yang dia pimpin, dan menekankan bahwa kesehatan manusia adalah prioritas paling utama.
Dikutip laman Worldomter, hingga saat ini Arab Saudi telah mencatatkan 2.795 kasus infeksi Covid-19. Dari jumlah itu, sebanyak 41 orang dinyatakan meninggal dunia. Sementara, jumlah pasien corona yang sembuh di Arab Saudi perh hari ini sebanyak 615 orang.