HONG KONG, iNews.id – Penduduk Hong Kong mulai Minggu (31/1/2021) ini dapat mengajukan permohonan visa baru yang menawarkan mereka kesempatan untuk menjadi warga negara Inggris. Peluang itu dibuka Inggris, menyusul langkah China menerapkan Undang-Undang Keamanan Nasional di pusat keuangan Asia tersebut.
Sementara, otoritas China dan Hong Kong menyatakan tidak akan lagi mengakui paspor British National Overseas (BNO) sebagai dokumen perjalanan yang valid mulai hari ini.
Inggris dan China telah berselisih selama berbulan-bulan terkait upaya yang dilakukan Beijing untuk membungkam perbedaan pendapat di Hong Kong. Perselisihan itu mencuat setelah gelombang unjuk rasa besar yang dilakukan oleh kelompok prodemokrasi pada 2019 dan 2020.
Inggris menyatakan memenuhi komitmen sejarah dan moral kepada rakyat Hong Kong setelah Beijing memberlakukan UU Keamanan Nasional di kota semiotonom itu. Inggris menganggap UU tersebut melanggar ketentuan perjanjian pengembalian Hong Kong kepada China pada 1997.
Pemerintah Inggris memperkirakan visa baru dapat menarik lebih dari 300.000 orang dan tanggungan mereka ke Inggris. Sementara, Beijing sebelumnya menyatakan, para pemegang paspor BNO akan menjadi warga negara kelas dua di China.