KOTA KINABALU, iNews.id - Polisi kelautan Malaysia menangkap warga negara Indonesia (WNI) serta menyita masker wajah yang akan diselundupkan melalui Tawau, Negara Bagian Sabah, Rabu (5/2/2020).
Komandan polisi kelautan Sabah, Mohamad Pajeri, seperti dikutip dari The Star, Kamis (6/2/2020), mengatakan, pihaknya menyita enam kardus masker dengan nilai sekitar 4.800 ringgit atau sekitar Rp16 juta.
Menurut dia, kapal patroli mencegat perahu penumpang yang sedang melaju di Sungai Haji Kuning, Tawau, sekitar pukuk 14.30 waktu setempat.
Seorang nakhoda yakni pria berusia 40 tahun ditahan, namun identitasnya disembunyikan.
Dalam pemeriksaan, WNI tersebut mengaku bahwa masker-masker tersebut merupakan milik seorang warga Malaysia. Namun dia tak bisa menunjukkan bukti-bukti dokumen, termasuk izin untuk membawanya masuk Malaysia.
Pajeri menjelaskan, pria itu dikenai UU Bea Cukai Tahun 1967 karena memasukkan barang ke Malaysia tanpa izin dari Departemen Bea Cukai.
Upaya penyelundupan masker ini diduga kuat terkait dengan wabah virus korona. Umumnya toko-toko di Sabah kehabisan masker sejak beberapa terakhir akibat melonjaknya permintaan.