WNI Divonis Penjara 22 Tahun Terkait Kasus Terorisme di Malaysia

Arif Budiwinarto
Ilustrasi keputusan pengadilan (foto: ist)

MALAYSIA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman penjara selama 22 tahun kepada seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terkait aksi teror.

Dilansir dari The Star, Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Muhamad Zaini Mazlan, dalam putusannya pada Kamis (2/7/2020) kemarin, menyebut Muhammad Amru Lubis (49) diputus bersalah dalam dua dakwaan.

Pertama, Amru dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar 5.000 Ringgit Malaysia (Rp16,7 juta) karena terbukti bersalah menjadi pembina grup simpatisan ISIS di aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan nama "Sejati Sejiwa".

Melalui jalur tersebut, Amru mengajak para anggota grup melakukan aksi teror. Amru mengendalikan percakapan dalam grup pesan instan tersebut dari 'markasnya' di daerah G-02-12, Jalan SM2, Taman Subang Mas, Petaling, Selangor, pada 7 Mei 2019 pukul 18:12 waktu setempat.

Untuk dakwaan kedua, Amru dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan menyimpan gambar-gambar dan video ISIS. Berdasarkan hasil investigasi otoritas berwenang, Amru diketahui menyimpan 31 gambar dan delapan video ISIS dalam telpon genggam pintar miliknya. Dalam kasus ini, Amru divonis dua tahun penjara.

Dalam persidangan juga diungkap rencana Amru melakukan serangan terhadap rumah ibadah di Subang Jaya, Selangor. Amru mengaku menyesal pernah mengorganisasi rencana serangan teror, dia pun bersedia menjalankan hukuman penjara sesuai dengan putusan pengadilan.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Internasional
12 jam lalu

Malaysia Akan Batasi Masa Jabatan Perdana Menteri 2 Periode

Internasional
12 jam lalu

Jatuh di Rumah, Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Dilarikan ke Rumah Sakit

Destinasi
2 hari lalu

Takut Didenda, Warga Malaysia Punya Kebiasaan Baru Bawa Kantong Sampah Sendiri atau Buang di Saku

Internasional
2 hari lalu

Malaysia Perketat Aturan Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp6,6 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal