12 TPS Ilegal dan Bangunan Liar di Puncak Bogor Dibongkar

Putra Ramadhani Astyawan
Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar 12 TPS ilegal dan bangunan liar di Puncak, Rabu (9/7/2025). (Foto: Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Sebanyak 12 Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor dibongkar pada Rabu (9/7/2025). Pembongkaran dilakukan terkait penataan kawasan wisata Puncak.

Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan dasar penertiban tersebut yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda 'Puncak Bersih' sebagai tindak lanjut hasil rapat penataan wilayah Puncak," kata Anwar, Kamis (10/7/2025).

Dia mengatakan ada 12 TPS ilegal yang dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor.

"Satpol PP juga melakukan pendampingan kepada DPKPP dalam penertiban reklame tanpa izin di sepanjang Jalan Gadog hingga Cisarua," tambahnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
4 bulan lalu

Viral Pemobil Marahi Polisi Kawal Orang Sakit di Puncak Bogor, Ending Malu

Shorts
4 bulan lalu

Longsor di Puncak Bogor 3 Orang Meninggal Dunia dan 1 Orang Masih Hilang

Megapolitan
4 bulan lalu

Kecelakaan Truk Tabrak Motor di Jalur Alternatif Puncak Bogor, 1 Tewas

Megapolitan
4 bulan lalu

Pengemudi Mobil Ingin Terobos One Way Jalur Puncak Bogor, Tabrak Polisi

Buletin
6 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal