1.308 Knalpot Bising Dimusnahkan Polresta Bogor

Putra Ramadhani
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memusnahkan knalpot bising. (Foto MPI).

BOGOR, iNews.id - Sebanyak 1.308 buat knalpot bising atau brong berhasil disita dan dimusnahkan hasil operasi di wilayah Kota Bogor. Jumlah sitaan tersebut terhitung sejak periode 29 Maret-10 April 2023.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan razia terhadap knalpot bising ini dilakukan setelah banyaknya masyarakat yang melapor karena terganggu. Dari laporan itu, pihaknya bersama aparat gabungan TNI dan Satpol PP gencar menggelar razia knalpot bising di jalan raya.

"Kita melaksanakan operasi knalpot brong di berbagai titik di malam hari berpindah-pindah," kata Bismo kepada wartawan, Rabu (12/4/2023)..

Selain mengganggu ketertiban, penggunaan knappt tersebut juga melanggar UU Lalulintas Angkutan Jalan 22/2009 Pasal 285 Jo 106. Bahwa kendaraan harus memiliki standar kelaikan baik kelengkapan lampu sein, lampu, klakson, rem, termasuk knalpot.

"Ketika knalpot dipasang tidak sesuai standar DB-nya, maka dia melanggar," tegasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran

Nasional
25 hari lalu

Prabowo Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 214,8 Ton Narkoba, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita 

Mobil
1 bulan lalu

Kenali Warna Asap Knalpot pada Mobil, Jangan Anggap Sepele Bisa Jadi Pertanda Buruk

Motor
2 bulan lalu

Cara Unik Polisi Tindak Knalpot Brong, Pelanggar Dikenakan Hukum Adat Bayar Pakai Kambing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal