15 Kios di Pasar Jambu Dua Bogor Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Putra Ramadhani Astyawan
15 kios pedagang di kawasan Pasar Induk Jambu Dua, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor ludes terbakar. (Foto ist).

BOGOR, iNews.id - Sebanyak 15 kios pedagang di kawasan Pasar Induk Jambu Dua, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor ludes terbakar. Diduga, penyebab kebakaran karena korsleting listrik.

Kabid Pemadam dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bogor M. Ade Nugraha mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 04.31 WIB. Percikan api pertama kali terlihat dari kios kopi.

"Pertama lihat pukul 04.30 WIB di kios kopi. Dari api masih kecil dan membesar lalu merambat ke atas," kata Ade dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Api tersebut kemudian terus membesar merambat ke beberapa kios di sebelahnya. Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi kejadian dengan lima unit mobil pemadam kebakaran.

"Selesai penanganan pukul 05.00 WIB. Sekarang sudah terkendali," jelasnya.

Diduga, penyebab kebakaran tersebut karena korsleting listrik dari salah saru kios. Api juga cepat membesar karena bangunan kios semipermanen.

"Kemungkinan (penyebab kebakaran) korsleting kistrik karena semua kios belum ada aktivitas masih tutup. Api merambat ke 15 kios dan juga semipermanen jadi api cepat merambat," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Apes! Rem Nggak Pakem, Pemotor Berakhir Nyemplung ke Kali Ciliwung

Internasional
5 hari lalu

Duh! Tenda Pengungsian Gaza Terbakar, Adik-Kakak Tewas

Megapolitan
7 hari lalu

Kebakaran Hanguskan Toko dan Rumah di Mampang Jaksel, Tak Ada Korban

Megapolitan
8 hari lalu

Kebakaran Rumah di Penjaringan Jakut, 45 Personel Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal