BOGOR, iNews.id - Polisi mencatat terdapat 16 titik utilitas semrawut di Kota Bogor. Lokasi tersebut berpotensi membahayakan para pengguna jalan.
"Langkah awal kami data lokasi utilitas berbahaya, seperti, kabel yang menjuntai, tiang listrik miring, maupun pemasangannya yang semrawut," kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, Jumat (25/8/2023).
Lokasi utilitas semrawut itu antara lain, Jalan Pengadilan, Jenderal Sudirman, Pajajaran, Kapten Muslihat, Perintis Kemerdekaan, Pahlawan, dan Ahmad Yani. "Kami memberi tanda di lokasi utilitas berbahaya," ujar Kompol Galih Apria.
Kemudian, polisi akan menyerahkan data titik berbahaya itu ke Forum Kota Bogor dengan melibatkan vendor atau pemilik utilitas. Diminta, para pemilik untuk segera merapihkan titik tersebut. "Akan kami lakukan penertiban bersama stakeholder agar tidak membahayakan pengguna jalan," tutur dia.