2 Nama Cawagub DKI Sudah Dikantongi DPRD, Ini Tahapan Selanjutnya

Wildan Catra Mulia
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membenarkan telah menerima surat keputusan (SK) dari partai pengusung Gubernur Anies Baswedan, Gerindra dan PKS, terkait dua nama calon wakil gubernur (cawagub) pengganti Sandiaga Uno. Politikus yang akrab disapa Pras itu mengatakan, surat tersebut merekomendasikan Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu sebagai cawagub DKI 2019-2022.

“Hari ini, jam 09.20 WIB tanggal empat bulan tiga Tahun 2019, saya menerima surat pemberitahuan untuk menyampaikan calon wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta 2019-2022. Kemudian di sini tertera nama yang diajukan dari partai pengusung Gerindra dan PKS, ada dua nama yaitu Haji Agung Yulianto dan Haji Ahmad Syaikhu,” ungkap Pras di Kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (4/3/2019).

Dia pun mengaku telah mencermati surat yang ditandatangani oleh delapan pimpinanan partai pengusung itu, baik di tingkat wilayah maupun pusat. Delapan orang itu terdiri atas dua pimpinan DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik (ketua) dan Husni Thamrin (sekretaris), dan; dua pimpinan DPW PKS DKI Jakarta, Syakir Purnomo (ketua) dan Agung Yulianto (sekretaris). Selanjutnya, dua pimpinan DPP Partai Gerindra yaitu Prabowo Subianto (ketua umum) dan Ahmad Muzani (sekretaris jenderal), dan; dua pimpinan DPP PKS, Muhammad Sohibul Iman (ketua umum) dan Mustafa Kamal.

Pras mengatakan, dua kandidat wakil gubernur yang telah diajukan Gerindra dan PKS nantinya akan diselesaikan melalui forum dan paripurna DPRD DKI Jakarta. Dalam mekanisme tersebut, pihaknya akan menyiapkan panitia khusus (pansus) untuk menjadwalkan tanggal dari proses penentuan pemilihan wagub DKI melalui Badan Musyarawah (Bamus) yang diisi seluruh fraksi DPRD.

Sesuai peraturan yang berlaku, kata Pras, kuorum untuk menentukan wagub DKI Jakarta setidaknya 2/3 jumlah anggota DPRD. “Jadi, 2/3 dari 106 anggota dewan itulah yang akan menentukan nasib dari calon yang diusung Partai Gerindra dan PKS. Dalam mekanisme ini, juga setelah di-Bamus-kan di dalam rapim (rapat pimpinan) gabungan dengan gabungan fraksi di DPRD ini akan menentukan tanggal berapa,” ujarnya.

Kemudian, pansus yang dibentuk nantinya juga akan mengatur jalannya proses pemilihan melalui voting di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Mekanisme voting itu bisa melalui pemilihan tertutup ataupun terbuka. “Dalam rapat pimpinan gabungan nanti ada sedikit pansus mengatur tata tertib, apa ini terbuka apa tertutup,” kata Pras.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
24 jam lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Megapolitan
22 hari lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Serahkan Kursi Roda kepada Warga Cengkareng

Nasional
1 bulan lalu

PKS Gelar Rakernas, Susun Masukan Konstruktif untuk Pemerintahan Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal