JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan dua pria orang pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A berteman. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum.
“Iya teman, dan janjian,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Dia menjelaskan, kedua pelaku sudah saling kenal selama tiga hari. Saat itu, kedua pelaku janjian pulang kerja bareng dengan menumpangi bus yang sama.
“Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi, saat itu janjian pulang kerja bareng di halte busway PIK,” katanya.
Sebelumnya, Onkoseno menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban,” kata Onkoseno, Jumat (16/1/2026).