3 Pelaku Vandalisme Kelompok Anarcho Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Hasan Kurniawan
Sindonews
Sidang kasus vandalisme dengan tiga terdakwa di PN Tangerang, Senin (15/6/2020). (Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan)

TANGERANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk tiga pelaku vandalisme dari kelompok Anarcho Syndicalism yang sempat meresahkan masyarakat. Mereka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tangerang, Tri Haryatun mengatakan ketiganya didakwa menuliskan pesan-pesan menghasut untuk melakukan tindakan anarkis di tengah penanganan wabah covid-19. Pesan-pesan itu ditulis di sejumlah tempat umum di Tangerang.

"Terdakwa diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara," kata Tri Haryatun.

JPU juga mendakwa ketiganya terlibat aktif dalam gerakan anarkisme di media sosial. Mereka juga terhubung dengan kelompok anarkisme di daerah lain.

Penasehat hukum terdakwa, Saleh Al Ghifari (26) dalam persidangan meminta surat dakwaan yang tidak pernah diterimanya. Dia mengaku pernah diberitahu sekali soal surat dakwaan itu tapi tak pernah menerimanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 bulan lalu

7 Halte Transjakarta Dibakar Massa, Bundaran Senayan hingga Sentral Senen

Megapolitan
4 bulan lalu

Potret Pos Polisi Semanggi usai Dirusak Massa, Tembok Penuh Coretan Vandalisme

Nasional
5 bulan lalu

KAI Kejar Pelempar Batu yang Lukai Penumpang Kereta Sancaka, Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
11 bulan lalu

Kaca KRL Manggarai-Bogor Pecah Dilempar Batu di Lenteng Agung, Ini Kronologinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal