BEKASI, iNews.id - Sebanyak tiga tempat hiburan malam (THM) di kota Bekasi ditertibkan oleh aparat keamanan. Tiga tempat tersebut melanggar jam operasional di tengah pandemi Covid-19.
“Dengan PPKM Level 2 di wilayah kota Bekasi, kita melakukan secara persuasif dan mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Tempat-tempat hiburan sesuai dengan aturan yaitu pukul 00.00 WIB sudah tidak ada kegiatan. Kita temukan tiga THM dan kita imbau,” kata Wakil Satuan Sabhara Polres Bekasi, Kompol Lalu Musti Ali, Senin (31/01/2022).
Saat memberikan imbauan, Ali bersama jajarannya menunggui tempat-tempat tersebut agar para pengunjung membubarkan diri. Pengelola juga langsung diberikan peringatan.
“Kita tunggu sampai mereka (pengunjung) bubar,” tuturnya.
“Selain itu kita memberikan imbauan kepada pengelola agar tidak mengulanginya lagi. Jika ditemukan kembali mereka membuka dan bandel, mereka melanggar, itu kita akan proses secara hukum,” kata dia.
Ali menjelaskan, tiga tempat hiburan itu melakukan modus kucing-kucingan. Caranya, pihak THM mengosongkan bagian dalam depan, namun kondisi di luar masih terlihat kendaraan-kendaraan terparkir.
“Tentunya (akan menjadi razia rutin), Karena kita sadari tren penularan Covid-19 terus mengalami peningkatan.” katanya.