46 Tempat Usaha di Kota Bogor Didenda karena Langgar PPKM Darurat

Putra Ramadhani Astyawan
Tempat usaha di Kota Bogor didenda petugas gabungan karena langgar PPKM Darurat. (Foto ist).

BOGOR, iNews.id - Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menindak sebanyak 46 tempat usaha yang melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bogor. Total sanksi denda yang dikumpulkan petugas mencapai Rp 7,7 juta.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan itu dimulai sejak pukul 09.00 WIB-pukul 23.00 WIB pada Senin 5 Juli 2021.

"Sasarannya rumah makan, cafe, resto, warung makan tidak sesuai aturan melayani makan di tempat dan toko non esensial yang masih buka," kata Agustian, dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

Adapun 10 ruas jalan yang menjadi titik operasi yakni Jalan Pajajaran, Jalan Dewi Sartika, Jalan Sawo Jajar, Jalan Ahmad Yani, Jalan Dadali, Jalan Adna Wijaya, Jalan A. Kolonel Syam, Jalan Pandu Raya, Jalan Siliwangi dan Jalan Bondongan.

"Yang melanggar ada 46 tempat usaha dan yang dikenakan sanksi denda variatif mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 500 ribu. Totalnya Rp 7,7 juta," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang Tutupi Jalan Raya di Bogor

Megapolitan
8 hari lalu

Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot, Satpol PP Amankan 2 Pria

Megapolitan
25 hari lalu

Mr Dede Satpol PP Viral Jago Bahasa Inggris Bertemu Pramono, Bahas Apa?

Megapolitan
26 hari lalu

Longsor Landa Bogor Selatan imbas Hujan Deras, 12 Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal