46 Tempat Usaha di Kota Bogor Didenda karena Langgar PPKM Darurat

Putra Ramadhani Astyawan
Tempat usaha di Kota Bogor didenda petugas gabungan karena langgar PPKM Darurat. (Foto ist).

BOGOR, iNews.id - Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menindak sebanyak 46 tempat usaha yang melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bogor. Total sanksi denda yang dikumpulkan petugas mencapai Rp 7,7 juta.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan itu dimulai sejak pukul 09.00 WIB-pukul 23.00 WIB pada Senin 5 Juli 2021.

"Sasarannya rumah makan, cafe, resto, warung makan tidak sesuai aturan melayani makan di tempat dan toko non esensial yang masih buka," kata Agustian, dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

Adapun 10 ruas jalan yang menjadi titik operasi yakni Jalan Pajajaran, Jalan Dewi Sartika, Jalan Sawo Jajar, Jalan Ahmad Yani, Jalan Dadali, Jalan Adna Wijaya, Jalan A. Kolonel Syam, Jalan Pandu Raya, Jalan Siliwangi dan Jalan Bondongan.

"Yang melanggar ada 46 tempat usaha dan yang dikenakan sanksi denda variatif mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 500 ribu. Totalnya Rp 7,7 juta," jelasnya.

Tak hanya sanksi denda, petugas juga melakukan penyitaan sementara beberapa barang milik tempat usaha seperti tabung gas hingga kursi. Kemudian, ada pula tempat usaha non essensial yang ditutup sementara selama masa aturan PPKM Darurat.

"Ke depannya kami harapkan pelaku usaha ini menaati aturan PPKM Darurat. Semua ini untuk menekan kerumunan yang berpotensi penularan covid-19 khususnya di Kota Bogor," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Viral Anggota Satpol PP Pungli di Rumah Belajar Jakut, Minta Uang Rp300.000

7 hari lalu

Gerakan ASRI Prabowo, Kemendagri Minta Satpol PP-Linmas Jadi Penggerak Lingkungan Bersih

10 hari lalu

Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan

23 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bogor, Korban Luka Dievakuasi ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal