JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta menutup sementara 56 perkantoran karena menyembunyikan kasus positif covid-19 yang menginfeksi pegawainya. Pemprov Jakarta menegaskan perkantoran harus transparan melaporkan kasus positif covid-19 untuk membantu pencegahan penularan covid-19.
Data itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah. Selain itu Andri mengapresiasi meningkatnya jumlah kantor yang secara sadar melaporkan kasus positif sebanyak 150 perusahaan.
"Ada 56 perkantoran yang kami tutup karena menyembunyikan karyawan positif covid-19. Kami mengapresiasi adanya perkantoran yang melaporkan karena covid-19 bukan aib," kata Andri Yansyah di Jakarta, Minggu (24/8/2020).
Andri menjelaskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19, salah satu pasal menjelaskan jika ada perusahaan yang bandel ketahuan melanggar protokol kesehatan lebih dari sekali akan diganjar denda progresif.
Semakin sering pelanggaran dilakukan maka denda akan semakin besar. Mulai Rp50 juta untuk pelanggaran berulang satu kali, Rp100 juta untuk pelanggaran berulang dua kali, dan Rp150 juta untuk pelanggaran berulang tiga kali.
"Banyak kantor kementerian dan instansi pemerintah yang melaporkan dan menutup sendiri kantornya apabila ada kasus positif," ucapnya.