JAKARTA, iNews.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memulangkan 596 kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) yang diselundupkan ke Hong Kong. Ratusan satwa dilindungi itu tiba di Jakarta, Jumat (24/8/2018).
“Selanjutnya diterbangkan ke habitat aslinya di Sungai Kao, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel, Papua, untuk proses adaptasi dan pelepasliaran ke habitat alamnya,” Kabiro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Djati Witjaksono Hadi, Sabtu (25/8/2018).
Kura-kura endemik Papua ini diselundupkan secara illegal dari Indonesia ke Hong Kong pada 12 dan 27 Januari 2018. Otoritas keamanan bandara di Hong Kong menemukan kura-kura tersebut dalam keadaan hidup di dalam sebuah koper penumpang dalam penerbangan Jakarta-Hong Kong.
Pelaku penyelundupan merupakan seorang WNI yang telah menjalani peradilan di Hong Kong. Penyelundup dituntut denda sebesar 20.000 dolar Hong Kong.
Habitat kura-kura moncong babi berada di rawa dan sungai. Sebarannya hanya terdapat di tiga negara yaitu Papua bagian Selatan Indonesia, Papua New Guinea dan Australia bagian Utara.
Di Pulau Papua Bagian Selatan, sebaran mereka meliputi Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, Bovendigoel, Mimika, Dogiyai, sampai ke Kaimana.
Kura-kura moncong babi terus terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Permintaan yang tinggi juga semakin mempercepat kepunahannya. Di pasaran, kura-kura jenis ini diperjualbelikan untuk dijadikan hewan peliharaan dan dikonsumsi karena dipercayai memiliki khasiat yang dapat menyembuhkan penyakit tertentu.