6 Restoran di Jakpus dan Jakbar Langgar PSBB, Masing-Masing Didenda Rp5 Juta

Bima Setiyadi
Sindonews
Satpol PP Sawah Besar, Jakarta Pusat menyegel sebuah toko yang tetap beroperasi selama PSBB meski tidak masuk 11 sektor yang dikecualikan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menerjunkan 120 personel Satpol PP untuk memonitor penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah tempat. Hasilnya ada tiga restoran yang dijatuhi denda karena melanggar Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta.

Tiga restoran itu berada di kawasan Menteng dan Sawah Besar. Masing-masing restoran dikenai denda minimum Rp5 juta dan dipasangi stiker telah melanggar PSBB.

"Kami memonitor restoran yang masih buka sejak pukul 17.00 WIB sampai 21.00 WIB. Hasilnya tiga restoran kami denda," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi di Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Sementara itu tiga restoran di Taman Sari, Jakarta Barat juga dikenai sanksi denda masing-masing Rp5 juta. Mereka dikenai sanksi denda lantaran masih melayani makan di tempat, tidak menerapkan physical distancing, dan ditemukan pelanggan yang tidak menggunakan masker.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan pengawasan PSBB tahap kedua dilakukan lebih ketat. Dia menjelaskan restoran yang disanksi wajib membayar denda melalui Bank DKI.

"Ini peringatan awal, jika ke depan masih melanggar PSBB akan langsung disegel dan dikenai denda administrasi," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Kuliner
3 jam lalu

5 Rekomendasi Restoran Jepang di Jakarta Wajib Coba, Tawarkan Menu Autentik

Kuliner
17 hari lalu

Kronologi Lengkap Oppa Korea Ngamuk di Restoran Jaksel, Nyaris Pukul Karyawan!

Seleb
17 hari lalu

Viral WN Korsel Bikin Onar di Jakarta! Ngamuk di Taksi hingga Rusak Restoran

Megapolitan
30 hari lalu

Kebakaran Restoran Bakso Lapangan Tembak, 4 Unit Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal