JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menerjunkan 120 personel Satpol PP untuk memonitor penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah tempat. Hasilnya ada tiga restoran yang dijatuhi denda karena melanggar Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta.
Tiga restoran itu berada di kawasan Menteng dan Sawah Besar. Masing-masing restoran dikenai denda minimum Rp5 juta dan dipasangi stiker telah melanggar PSBB.
"Kami memonitor restoran yang masih buka sejak pukul 17.00 WIB sampai 21.00 WIB. Hasilnya tiga restoran kami denda," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Sementara itu tiga restoran di Taman Sari, Jakarta Barat juga dikenai sanksi denda masing-masing Rp5 juta. Mereka dikenai sanksi denda lantaran masih melayani makan di tempat, tidak menerapkan physical distancing, dan ditemukan pelanggan yang tidak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan pengawasan PSBB tahap kedua dilakukan lebih ketat. Dia menjelaskan restoran yang disanksi wajib membayar denda melalui Bank DKI.
"Ini peringatan awal, jika ke depan masih melanggar PSBB akan langsung disegel dan dikenai denda administrasi," ucapnya.