6 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal, Supervisor hingga Debt Collector

Jonathan Simanjuntak
Polres Metro Jakpus menggerebek kantor pinjol di sebuah ruko kawasan Jakbar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online ilegal. Mereka supervisor sampai penagih utang atau debt collector.

“Itu yang kita tetapkan tersangka (supervisor), lainnya eksekutor debt collector itu kita tetapkan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana kepada wartawan, Minggu (17/10/2021).

Sebanyak enam tersangka tersebut, merupakan bagian dari 56 orang yang sebelumnya diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Wisnu mengatakan, petugas masih terus mendalami kasus yang meresahkan masyarakat itu.

Atas kasus tersebut enam orang tersangka itu diduga melanggar Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Yang lainnya masih dikembangkan, didalami," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Keuangan
7 hari lalu

Dikejar Debt Collector Harus Bagaimana? Cara Cerdas Hadapi Penagihan Tanpa Panik

Health
7 hari lalu

Arti Mimpi Dikejar Debt Collector yang Bikin Kamu Panik, Ternyata Ini Maknanya!

Buletin
10 hari lalu

Viral Pria Ini Ngaku Anak Propam, Nekat Bohong demi Hindari Debt Collector

Megapolitan
11 hari lalu

Alasan Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Berbohong: Diintimidasi Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal