6 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal, Supervisor hingga Debt Collector

Jonathan Simanjuntak
Polres Metro Jakpus menggerebek kantor pinjol di sebuah ruko kawasan Jakbar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online ilegal. Mereka supervisor sampai penagih utang atau debt collector.

“Itu yang kita tetapkan tersangka (supervisor), lainnya eksekutor debt collector itu kita tetapkan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana kepada wartawan, Minggu (17/10/2021).

Sebanyak enam tersangka tersebut, merupakan bagian dari 56 orang yang sebelumnya diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Wisnu mengatakan, petugas masih terus mendalami kasus yang meresahkan masyarakat itu.

Atas kasus tersebut enam orang tersangka itu diduga melanggar Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Yang lainnya masih dikembangkan, didalami," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Unit Kriminal Khusus Satreskrim menggerebek ruko yang dijadikan kantor sindikat pinjaman online (pinjol) di kawasan Jakarta Barat. Puluhan karyawan yang bekerja pada kantor pinjol itu diamankan.

Penggerebakan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Mereka mengadukan sindikat pinjol ilegal karena merasa terancam keselamatannya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
25 hari lalu

Geger! Sarwendah Pindah Rumah gegara Teror Debt Collector Kebohongan Besar? Ini Faktanya

30 hari lalu

Terungkap! Sarwendah Pindah Rumah dan Boyong Anak-Anak gegara Teror Debt Collector

4 bulan lalu

Viral! Tarik Paksa Motor Milik Perempuan, Debt Collector Nyaris Diamuk Massa di Depok

6 bulan lalu

Debt Collector Tikam Debitur di Palem Semi Karawaci Tangerang, Pelaku Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal