764 Napi di Jakarta Terima Remisi Natal, 17 Langsung Bebas

muhammad farhan
Sebanyak 764 narapidana di Lapas dan Rutan DKI Jakarta menerima remisi Natal 2023. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 764 narapidana di Lapas dan Rutan DKI Jakarta menerima remisi Natal 2023. Dari jumlah tersebut, 17 napi langsung bebas. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan pemberian remisi tahanan tersebut merupakan bagian menyambut sukacita Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2024. 

"Pemberian remisi Hari Natal kali ini dikarenakan untuk saat ini, kapasitas kami di Lapas dan Rutan DKI Jakarta itu hanya untuk 5.630 orang. Saat ini kapasitasnya dan warga binaannya baik itu dari pidana dan juga tahanan baik itu laki-laki dan perempuan jumlah totalnya adalah 15.138 orang, artinya sudah sangat over kapasitas," kata Ibnu di Lapas Kelas I Cipinang, Senin (25/12/2023).

Ibnu berharap para napi yang mendapatkan remisi bisa mengikuti progam binaan dengan baik.

"Dari 764 nama yang diusulkan, SK (surat keterangannya) langsung turun. Oleh karena itu kami berharap dengan pemberian remisi ini, dapat memacu warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik," jelas Ibnu.

Diketahui, di antara para tahanan dan warga binaan yang mendapatkan remisi, pengacara Alvin Lie menerima remisi bebas.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Cuaca Jakarta Lagi Panas-panasnya, Ini Instruksi Pramono ke Anak Buah

Megapolitan
3 hari lalu

Dinkes DKI Catat Kasus ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta hingga Oktober 2025

Nasional
6 hari lalu

41 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Megapolitan
8 hari lalu

Distamhut Jakarta Pangkas 55.945 Pohon, Cegah Insiden Tumbang di Musim Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal