JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menetapkan sembilan penginapan (homestay) sebagai tempat isolasi terkendali untuk pasien terkonfirmasi virus corona (Covid-19). Lokasi tersebut diperuntukkan pasien yang berkategori orang tanpa gejala (OTG).
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, penggunaan penginapan itu telah diverifikasi oleh Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu terkait kelayakan untuk isolasi pasien.
"Penggunaan 'homestay' itu sudah melalui persetujuan pengelola," ujar Puji di Jakarta, Rabu (24/2/2021).