JAKARTA, iNews.id – Aksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengacungkan dua jari saat memberi sambutan acara Konferensi Nasional (Konfernas) Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Senin (17/12/2018), berbuntut panjang. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anies dinilai melanggar Undang-Undang Pemilu mengingat posisinya sebagai kepala daerah. Simbol dua jari yang diacungkannya seakan dukungan salah satu pasangan capres-cawapres yang berkompetisi di Pemilu 2019.
Anies dilaporkan oleh Barisan Advokad Indonesia (Badi) ke Bawaslu, Rabu (19/12/2018) sore. Sejumlah berkas berisi barang bukti dibawa pelapor yang diwakili oleh Adi Prakoso. Anies dituduh telah melanggar pasal 282 dan 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dugaan adanya pelanggaran pemilu ketika gubernur DKI Jakarta yang merupakan gubernurnya semua warga, tapi melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu capres atau cawapres,” kata Adi Prakoso di Bawaslu, Rabu (19/12/2018).
Sementara Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin mengatakan, penyidik Bawaslu akan menindaklanjuti laporan setelah memeriksa dan mengkaji berkas yang dilampirkan pelapor. Apabila terindikasi adanya unsur pelanggaran, maka proses penyelidikan akan dilanjutkan.
“Setelah memenuhi syarat kita akan lakukan kajian. Sesuai aturan berlaku, laporan akan di proses selama 14 hari kerja setelah teregristrasi,” ujar Afifudin.