Adian Pastikan Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada yang Ditangkap Didampingi Pengacara

Danandaya Arya Putra
Adian Napitupulu memastikan para pendemo tolak revisi UU Pilkada yang ditangkap bakal didampingi pengacara selama pemeriksaan. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu memastikan para pendemo tolak revisi UU Pilkada yang ditangkap akan didampingi pengacara selama proses pemeriksaan. Menurutnya, para pendemo juga telah mengisi surat kesediaan didampingi pengacara.

"Sudah kita sampaikan bahwa sesuai dengan KUHAP, dalam setiap tahap pemeriksaan, penangkapan, penahanan, segala macam, harus didampingi lawyer. Sudah ada sekitar 20-an lawyer dari berbagai organisasi, termasuk dari teman-teman yang bersama dengan kita," ujar Adian Adian usai menemui para pendemo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024).

Dia mengecam keras tindakan polisi yang bersikap represif dalam mengamankan massa. Dia mengingatkan para pendemo harus dilepaskan maksimal 1x24 jam jika unsur pidananya tidak terpenuhi.

“Sesuai dengan KUHAP 1x24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan. Harusnya ada (yang dilepaskan),” kata Adian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tidak ada penangkapan terhadap massa aksi di depan Gedung DPR.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Buletin
14 jam lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Buletin
17 jam lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Buletin
1 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal