Ajeng Terdakwa Penipuan Tiket Konser Coldplay Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi
Pengadilan Negeri (PN) Depok. (Foto: Antara)

DEPOK, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan tiket konser Coldplay, Ajeng Ayulina, 2,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (31/1/2024).

Kuasa hukum korban Muhammad Ferry Insan mengatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. Dia berharap terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Harapannya tuntutan maksimallah, 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya," ujar Ferry kepada wartawan.

Ferry bersama tim kuasa hukum korban akan menempuh jalur perdata sambil menunggu vonis Ajeng. Sebab, korban berharap kerugian yang ditaksir ratusan juta itu dapat kembali.

"Kita akan lanjut untuk perdata, kita akan lacak aset-aset dia," ucapnya.

Ferry menjelaskan, terdakwa berjanji pada korban akan mengganti total kerugian tiket Coldplay. Namun, tidak ada itikad baik dan niat tersebut hingga kini tidak direalisasikan.

"Kami tunggu-tunggu yang namanya hukum itu kan ada kepastian hukum, pengakuan hukum, dan perdamaian hukum. Nah ini tidak ada, padahal kita kasih jedanya panjang lho, dua bulanan. Akhirnya ya udah, terakhir kita laporkan. Ini kan janji-janji palsu," ujarnya.

Diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika Ajeng Ayulina menjanjikan korban bernama Epta Inggie Artha untuk mendapatkan tiket konser Coldplay sesuai dengan jumlah yang disepakati. Kendati demikian, hingga konser berlangsung, tiket tidak diterima korban sehingga menderita kerugian Rp182 juta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan Buntut Laporan Melanie Subono

Megapolitan
3 bulan lalu

Kakek Pura-Pura Ditabrak Mobil lalu Minta Ganti Rugi di Tambora, Endingnya Ditangkap

Megapolitan
3 bulan lalu

Tersangka Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi Raup Untung Rp2 Miliar, Buat Bayar Utang

Buletin
3 bulan lalu

Polisi Bongkar Sindikat Oli Palsu di Jakbar, Tangkap 4 Orang

Nasional
4 bulan lalu

3 WNA Malaysia Tersangka Phishing Modus Fake BTS, Ini Perannya Masing-Masing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal