DEPOK, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan tiket konser Coldplay, Ajeng Ayulina, 2,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (31/1/2024).
Kuasa hukum korban Muhammad Ferry Insan mengatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. Dia berharap terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Harapannya tuntutan maksimallah, 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya," ujar Ferry kepada wartawan.
Ferry bersama tim kuasa hukum korban akan menempuh jalur perdata sambil menunggu vonis Ajeng. Sebab, korban berharap kerugian yang ditaksir ratusan juta itu dapat kembali.
"Kita akan lanjut untuk perdata, kita akan lacak aset-aset dia," ucapnya.
Ferry menjelaskan, terdakwa berjanji pada korban akan mengganti total kerugian tiket Coldplay. Namun, tidak ada itikad baik dan niat tersebut hingga kini tidak direalisasikan.
"Kami tunggu-tunggu yang namanya hukum itu kan ada kepastian hukum, pengakuan hukum, dan perdamaian hukum. Nah ini tidak ada, padahal kita kasih jedanya panjang lho, dua bulanan. Akhirnya ya udah, terakhir kita laporkan. Ini kan janji-janji palsu," ujarnya.
Diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika Ajeng Ayulina menjanjikan korban bernama Epta Inggie Artha untuk mendapatkan tiket konser Coldplay sesuai dengan jumlah yang disepakati. Kendati demikian, hingga konser berlangsung, tiket tidak diterima korban sehingga menderita kerugian Rp182 juta.