Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Wisata, Wagub DKI: Mereka Perlu Rekreasi

Komaruddin Bagja
Tempat rekreasi di Ragunan Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Anak usia di bawah 12 tahun kini boleh jalan-jalan ke tempat wisata. Wagub DKI Ahmad Riza Patria menilai mereka juga perlu rekreasi.

"Kan memang pelonggaran itu perlu ada tahapan dan waktunya, dan anak-anak juga perlu rekreasi," kata Riza di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Namua dia berpesan kepada orang tua yang mengajak anak-anak berekreasi di tempat wisata tetap menjalankan protokol kesehatan ketat.

"Yang terbaik tetap berada di rumah, tidak usah keluar rumah kecuali hal yang sangat penting dan mendesak, dan terus melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya Menparekraf Sandiaga Uno mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diizinkan memasuki destinasi wisata. Namun perlu ada diskresi dari pemerintah daerah.

Kebijakan ini juga harus disesuaikan dengan target capaian vaksinasi di tiap-tiap daerah. "Ini tentu kewenangan dari pemerintah daerah dan jajarannya," kata Sandiaga.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

5 Tempat Wisata di Hokkaido Jepang, Wajib Masuk Itinerary Liburan!

Kuliner
7 hari lalu

3 Tempat Ngopi di Kulonprogo yang Viewnya Bikin Melongo, Nomor 2 Pas Banget Buat Sunset!

Internasional
13 hari lalu

3 Tempat Wisata di Dekat Masjidil Haram yang Wajib Dikunjungi Jamaah

Kuliner
21 hari lalu

5 Wisata Kuliner Jogja Terhits yang Wajib Kamu Coba Saat Liburan ke Kota Pelajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal