Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Wisata, Wagub DKI: Mereka Perlu Rekreasi

Komaruddin Bagja
Tempat rekreasi di Ragunan Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Anak usia di bawah 12 tahun kini boleh jalan-jalan ke tempat wisata. Wagub DKI Ahmad Riza Patria menilai mereka juga perlu rekreasi.

"Kan memang pelonggaran itu perlu ada tahapan dan waktunya, dan anak-anak juga perlu rekreasi," kata Riza di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Namua dia berpesan kepada orang tua yang mengajak anak-anak berekreasi di tempat wisata tetap menjalankan protokol kesehatan ketat.

"Yang terbaik tetap berada di rumah, tidak usah keluar rumah kecuali hal yang sangat penting dan mendesak, dan terus melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya Menparekraf Sandiaga Uno mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diizinkan memasuki destinasi wisata. Namun perlu ada diskresi dari pemerintah daerah.

Kebijakan ini juga harus disesuaikan dengan target capaian vaksinasi di tiap-tiap daerah. "Ini tentu kewenangan dari pemerintah daerah dan jajarannya," kata Sandiaga.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
Megapolitan
21 hari lalu

Dishub DKI Kerahkan 2.500 Personel Amankan Terminal hingga Tempat Wisata Saat Nataru  

Kuliner
1 bulan lalu

3 Tempat Wisata Kuliner di Kota Bogor dengan Rasa Legendaris, Sudah Pernah Coba?

Megapolitan
1 bulan lalu

5 Tempat Wisata di Jakarta yang Lagi Hits 2025, Spot Instagramable Banget!

Destinasi
2 bulan lalu

Cara Pesan Jeep Bromo untuk Liburan Natal dan Tahun Baru, Jangan Berangkat Sebelum Baca Panduan Penting Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal