Anggota Densus Korban Insiden Mako Brimob Tinggalkan Bayi Usia 1 Tahun

Antara
Mako Brimob Kelapa Dua Depok. (Foto: iNews)

BEKASI,iNews.id – Suasana duka menyelimuti rumah Briptu Fandi Setya Nugroho, salah satu korban kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Rabu (9/5/2018). Anggota Densus 88 itu meninggalkan istri dan satu anak yang masih berusia satu tahun.

Korban tinggal bersama istri dan anaknya di Kompleks Polri Jatirangga RT 01 RW XVI, Kecamatan Jatisampura, Kota Bekasi. Hingga pukul 18.44 WIB, istri korban, Gea (28), masih menantikan kedatangan jenazah almarhum di rumah duka.

Bendera kuning terpasang mulai dari gerbang utama kompleks hingga rumah almarhum. Sejumlah kursi tanpa penutup tenda sudah dipersiapkan oleh kerabat almarhum.

Istri korban, Gea mengatakan, keluarga mereka baru satu bulan tinggal di Bekasi. Dirinya mengaku belum mengetahui secara persis kronologis suaminya meninggal di Mako Brimob.

“Saya dan suami baru tinggal di Kompleks Polri Jatirangga ini baru sebulan lalu (April 2018). Saya masih menunggu kabar resmi dari kantor suami. Komunikasi hanya dengan sambungan telepon,” kata Gea di Bekasi, Rabu (9/5/2018).

Fandi merupakan satu dari lima polisi yang meninggal dalam kerusuhan di Mako Brimob Depok. Korban lainnya adalah Bripka denny Setiadi warga Jalan Kramat 3E Nomor 46 RT 08 RW 010 Lubang Buaya Cipayung Jakarta Timur, Ipda Ros Puji warga Perumahan Bukit Waringin Blok K4 Nomor 3 RT 07 RW V Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

Lalu, Syukron Fadli warga Kompleks TNI AD 3 RT 4 RW VI Cakung Barat, Cakung dan Wahyu Catur, Kamulyan warga RT 002 RW II Kuwarasan, Kebumen.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan

Megapolitan
23 jam lalu

Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, Sita Ribuan Lembar hingga Printer

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal