Aniaya Polisi, 4 Orang di Cilandak Ditangkap

Ari Sandita Murti
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengamankan empat orang pelaku penganiayaan terhadap anggota Polres Jakarta Barat berinisial MT, AM, BN, dan MR di Cilandak, Jakarta Selatan. Dari empat pelaku, tiga diantaranya dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus itu berawal saat anggota Satnarkoba Polres Jakarta Barat melakukan penindakan pada pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AM. Polisi lantas menggeledah kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Namun, saat petugas akan geledah, ada tindakan kurang terpuji dari pemilik rumah. Keluarganya menghalang-halangi petugas dan melakukan kekerasan dengan memukulkan stik baseball," ujarnya pada wartawan, Senin (31/8/2020).

Menurutnya, anggota Polres Jakarta Barat, Bripka Naldi akhirnya mengalami luka di bagian kepalanya karena dipukul dengan stik baseball. Bukan hanya dipukul, petugas pun diancam, padahal petugas membawa surat perintah pula saat hendak melakukan penggeledahan tersebut.

"Satu di bawah umur sehingga 3 orang yang ditahan. Mereka dikenakan pasal 212 KUHP dan atau 214 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau 335 KUHP," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Komika Fico Fachriza Resmi Direhabilitasi 6 Bulan di RSKO

Seleb
5 tahun lalu

Bebas dari Penjara, Tio Pakusadewo Dijemput Anaknya

Nasional
5 tahun lalu

Kasus Narkoba, Reza Artamevia Ditangkap Polisi

Nasional
5 tahun lalu

Tak Ada Razia saat PSBB, BNN Sebut Peredaran Narkoba Makin Marak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal