Anies Larang Perayaan Natal dan Pergantian Tahun Baru 2022 di Mal

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru 2022 digelar di pusat perbelanjaan dan Mal. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19. 

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19. Kebijakan tersebut juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.

"Melarang adanya acara Old New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Meniadakan event perayaan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di pusat perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Anies mengatakan jam operasional mal mulai pukul 09.00 sampai pukul 22.00 WIB dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas .

"Kegiatan makan dan minum dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tutup Anies.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Soccer
4 hari lalu

Jelang Persib vs Persija, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Kirim Pesan Tegas 

Megapolitan
8 hari lalu

Festival Kasih Nusantara 2025 Digelar Kemenag, Natal Bersama Jadi Simbol Harmoni

Nasional
11 hari lalu

168.614 Kendaraan Kembali ke Jabotabek hingga H+2 Natal

Nasional
13 hari lalu

Momen Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Tetap Rayakan Natal meski Jauh dari Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal