Anies Minta Aktivitas Mal hingga Warung Makan di Zona Merah Tutup 12-16 Mei

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan meminta aktivitas mal, kafe hingga warung makan di zona merah dan oranye ditutup sementara 12-16 Mei 2021. Kebijakan itu sesuai Seruan Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2021.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, kafe, bioskop, dan restoran yang ada di zona merah maupun oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (11/5/2021). 

Sementara itu, Anies juga meminta pelaku usaha yang berada di luar zona merah Covid-19 agar dapat menerapkan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, tetap dalam pembatasan 50 persen. 

"Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas." katanya. 

Sebelumnya, Anies  menegaskan bahwa kegiatan salat Idul Fitri 1442 hijriah di rumah masing-masing. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19.

Kemudian, kegiatan halalbi halal dan open house ditiadakan tahun 2021. Masyarakat diminta menggunakan media virtual sampai dengan akhir bulan Syawal. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
16 hari lalu

Hippindo Tegaskan Pemasangan Pagar Tinggi di Mal-Mal Besar Bukan karena Masalah Keamanan

16 hari lalu

Hippindo soal Pemasangan Pagar Tinggi di Mal-Mal Besar: Cuma untuk Atur Traffic

18 hari lalu

Pramono soal isu Demo Agustus: Saya Yakin Jakarta Bulan Ini Aman dan Nyaman

18 hari lalu

Heboh Pemasangan Pagar Tinggi di Mal, Sahroni: Jangan Menakutkan Masyarakat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal