Anies Namai 3 Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta, Ini Nama-namanya

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan rencana penamaan pulau-pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta di Balai Kota DKI, Senin (26/11/2018). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administarasi Jakarta Utara. Dengan keluarnya kepgub tersebut, pulau-pulau reklamasi yang telah dibuat oleh pengembang Agung Sedayu dan Agung Podomoro kini pun berganti nama.

Pulau C (dibuat oleh Agung Sedayu melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah/KNI) kini dinamai Kawasan Pantai Kita. Selanjutnya, Pulau D (juga dibuat oleh PT KNI) kini berubah nama menjadi Kawasan Pantai Maju. Sementara, Pulau G (dibuat oleh Agung Podomoro melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudra) kini dinamai Kawasan Pantai Bersama.

“Kami sudah ada nomor keputusan gubernurnya ya. Penamaan tersebut telah tertuang dalam Kepgub 1744/2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (26/11/2018).

Kepgub tersebut, kata dia, telah ditetapkan melalui pertimbangan-pertimbangan atas nama penyebutan untuk ketiga nama lahan hasil reklamasi. Penamaan-penamaan tersebut diklaim Anies berdasarkan tata ruang yang tepat.

“Wilayah-wilayah hasil reklamasi itu sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa. Jadi, bukan pulau-pulau baru, yang tepat itu disebut sebagai kawasan pantai. Jadi, karena kepopulerannya sudah telanjur jadi, semua menyebut dengan istilah pulau,” ucapnya.

Anies sendiri telah berkomitmen untuk menghentikan proyek reklamasi di Perairan Teluk Jakarta. Dari 17 pulau yang direncanakan sebelumnya, tiga di antaranya sudah dibangun oleh pengembang. Karena itu, untuk tiga pulau yang sudah telanjur dibangun tersebut, tetap akan dimanfaatkan untuk kepentingan warga Ibu Kota.

Gubernur Anies juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Gerindra Bela Prabowo usai Disindir Anies: Presiden Rangkul Seluruh Elemen

Nasional
17 jam lalu

Anies Sindir Balik Prabowo, Gerindra Tak Tinggal Diam

Health
12 hari lalu

Anies Baswedan Alami Mata Kedutan, Benarkah Lagi Ada yang Ngomongin?

Nasional
12 hari lalu

Prabowo Ngaku Tak Dendam dengan Anies Baswedan: Dikasih Nilai 11 Gak Apa-Apa Tuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal