JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administarasi Jakarta Utara. Dengan keluarnya kepgub tersebut, pulau-pulau reklamasi yang telah dibuat oleh pengembang Agung Sedayu dan Agung Podomoro kini pun berganti nama.
Pulau C (dibuat oleh Agung Sedayu melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah/KNI) kini dinamai Kawasan Pantai Kita. Selanjutnya, Pulau D (juga dibuat oleh PT KNI) kini berubah nama menjadi Kawasan Pantai Maju. Sementara, Pulau G (dibuat oleh Agung Podomoro melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudra) kini dinamai Kawasan Pantai Bersama.
“Kami sudah ada nomor keputusan gubernurnya ya. Penamaan tersebut telah tertuang dalam Kepgub 1744/2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (26/11/2018).
Kepgub tersebut, kata dia, telah ditetapkan melalui pertimbangan-pertimbangan atas nama penyebutan untuk ketiga nama lahan hasil reklamasi. Penamaan-penamaan tersebut diklaim Anies berdasarkan tata ruang yang tepat.
“Wilayah-wilayah hasil reklamasi itu sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa. Jadi, bukan pulau-pulau baru, yang tepat itu disebut sebagai kawasan pantai. Jadi, karena kepopulerannya sudah telanjur jadi, semua menyebut dengan istilah pulau,” ucapnya.
Anies sendiri telah berkomitmen untuk menghentikan proyek reklamasi di Perairan Teluk Jakarta. Dari 17 pulau yang direncanakan sebelumnya, tiga di antaranya sudah dibangun oleh pengembang. Karena itu, untuk tiga pulau yang sudah telanjur dibangun tersebut, tetap akan dimanfaatkan untuk kepentingan warga Ibu Kota.
Gubernur Anies juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta.