JAKARTA, iNews.id - Warga yang positif terjangkit Covid-19 tidak boleh menjalani isolasi mandiri di rumah. Kebijakan tersebut untuk mencegah munculnya penularan dari klaster rumah atau keluarga.
Poin tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pernyataan tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kantor Gubernur DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
"Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," kata Anies.
Anies mengatakan, untuk lokasi isolasi kasus positif di Jakarta yakni di fasilitas isolasi Kemayoran, hotel, wisma, atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.
Anies menambahkan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui Puskesmas akan terus melakukan active case finding kepada warga. Setiap warga yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib menerima kegiatan testing yang dilakukan Dinkes.
PSBB di Jakarta akan kembali dilakukan mulai Senin, 14 September 2020 dan berlaku selama 14 hari ke depan.