Anies: Positif Covid-19 Tak Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Felldy Aslya Utama
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria, Rabu (9/9/2020) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Warga yang positif terjangkit Covid-19 tidak boleh menjalani isolasi mandiri di rumah. Kebijakan tersebut untuk mencegah munculnya penularan dari klaster rumah atau keluarga.

Poin tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pernyataan tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kantor Gubernur DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," kata Anies.

Anies mengatakan, untuk lokasi isolasi kasus positif di Jakarta yakni di fasilitas isolasi Kemayoran, hotel, wisma, atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.

Anies menambahkan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui Puskesmas akan terus melakukan active case finding kepada warga. Setiap warga yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib menerima kegiatan testing yang dilakukan Dinkes.

PSBB di Jakarta akan kembali dilakukan mulai Senin, 14 September 2020 dan berlaku selama 14 hari ke depan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya

Megapolitan
24 hari lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Nasional
1 bulan lalu

Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal