Anies: Positif Covid-19 Tak Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Felldy Aslya Utama
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria, Rabu (9/9/2020) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Warga yang positif terjangkit Covid-19 tidak boleh menjalani isolasi mandiri di rumah. Kebijakan tersebut untuk mencegah munculnya penularan dari klaster rumah atau keluarga.

Poin tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pernyataan tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kantor Gubernur DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," kata Anies.

Anies mengatakan, untuk lokasi isolasi kasus positif di Jakarta yakni di fasilitas isolasi Kemayoran, hotel, wisma, atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.

Anies menambahkan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui Puskesmas akan terus melakukan active case finding kepada warga. Setiap warga yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib menerima kegiatan testing yang dilakukan Dinkes.

PSBB di Jakarta akan kembali dilakukan mulai Senin, 14 September 2020 dan berlaku selama 14 hari ke depan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

HUT ke-81 RI, Naik Transjakarta hingga MRT Jakarta Cuma Rp8 Hari Ini

3 hari lalu

Pramono Akui Polusi Jakarta Sangat Memprihatinkan, Beberkan Penyebabnya!

17 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

18 hari lalu

Pramono Puji Para Mantan Gubernur Jakarta: Foke Mastermind MRT, Anies Wariskan JIS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal