Anies Terbitkan Aturan terkait Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim

Fakhrizal Fakhri
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 tahun 2020. Aturan tersebut berisi tentang percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir di era perubahan iklim.

Ingub tersebut menginstruksikan kepada jajarannya mulai dari kepala dinas sampai jabatan ke tingkat lurah untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya guna mempercepat pengendalian banjir. Ada tujuh poin instruksi dalam Ingub yang diteken Anies pada 15 September 2020 itu.

"Dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan pengendalian banjir Jakarta yang responsif, adaptif dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun sosial," kata Anies dalam Ingub 52/20, Rabu (23/9/2020).

Instruksi pertama, Anies meminta jajarannya membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas (smart) dan terpadu. Kemudian, memastikan infrastruktur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.

Anies juga meminta jajarannya mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi. Selain itu, pejabat DKI juga diminta mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir.

Ingub 52/20 selanjutnya menginstruksikan untuk menyempurnakan sistem pengendalian banjir yang sesuai dengan tuntutan kondisi perubahan iklim. Membangun kesadaran, keberdayaan dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap banjir dan perubahan iklim hingga memastikan ketersediaan kebutuhan fisik dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir.

"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Ingub ini dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing organisasi perangkat daerah/unit pada perangkat daerah dan sumber anggaran lain yang tidak mengikat," tulis Anies.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta Kembang Api

Megapolitan
3 hari lalu

Pemprov DKI Borong 1,4 Ton Cabai Petani Aceh Terdampak Bencana, Distribusikan ke Pasar

Megapolitan
3 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono Ungkap Alasan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Tak Digelar di Balai Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal