Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Rp4,4 Juta

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935.. (Foto akun IG Anies Baswedan).

JAKARTA, iNews.id -Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Besaran UMP DKI Rp4.453.935.

Penetapan UMP tahun ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia. Besaran UMP ini juga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935," ujar Anies dalam keterangan pers pada Minggu (21/11/2021). 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Begini Hitungannya

10 hari lalu

Jelang Target Pengesahan, Menaker Sebut RUU Ketenagakerjaan Masih Digodok

11 hari lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

12 hari lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal