JAKARTA,iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menutup seluruh kegiatan di Hotel Alexis, Jakarta. Keputusan itu diambil setelah hasil investigasi Pemprov DKI menemukan praktik prostitusi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemprov telah melalukan pemeriksaan lengkap atas semua laporan menyangkut kegiatan di Hotel Alexis, baik Griya Pijat, bar, restoran,4Play, live musik, dan Karaoke. Dari laporan itu, pemprov menindaklanjuti dengan melakukan investigasi internal secara mendalam. Hasilnya, ditemukan praktik-praktik yang melanggar pasal 14 dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
“Apa yang diindikasikan tentang praktik-praktik pelanggaran itu ditemukan bukti-bukti yang kuat telah terjadi. Bukan narkoba, yang narkoba kita tidak lihat, tetapi praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Pemprov menindaklanjuti hasil investigasi tersebut dengan mengirimkan surat penghentian operasional kepada manajemen Hotel Alexis, yakni PT Grand Ancol Hotel pada Jumat 23 Maret. Dalam surat itu, Pemprov DKI memberikan tenggat waktu hingga Rabu 28 Maret.
“Dalam surat itu disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai dengan besok untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya. Besok itu diberi waktu lima kali 24 jam. Apabila besok belum dilakukan penutupan, maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan,” ujar Anies.
Dia mengaku tidak menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan. Tetapi, hanya mengirim surat penghentikan operasional melalui keputusan telah melanggar Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Nomor 596/2013.
“Ini yang saya ingin tegaskan kami tidak kirim pasukan, kami kirim secarik kertas. Kami tidak kirim pasukan. Karena itu kenapa saya tegas sekali, kami tidak kirim pasukan, kami kirim selembar kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut titik,” ucap Anies.