JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Anies Baswedan meminta warga ibu kota menunda kegiatan resepsi pernikahan yang berpotensi menghadirkan banyak orang dalam satu tempat sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona. Jika resepsi pernikahan terpaksa digelar, maka penyelenggara diwajibkan menyediakan ruang isolasi bagi tamu yang sakit.
Imbauan itu tercantum dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang menjaga jarak aman antar warga dalam bermasyarakat (Social Distancing Measure) dalam rangka antisipasi dan pencegahan penularan virus korona (Covid-19) di Provinsi Jakarta. Seruan tersebut ditandatangani Anies pada Rabu (18/3/2020).
"Menunda kegiatan resepsi," bunyi salah satu seruan Gubernur Anies Baswedan.
Apabila kegiatan resepsi pernikahan harus tetap dilaksanakan, penyelenggara diwajibkan melakukan langkah tegas dan disiplin. Setidaknya, ada empat poin yang perlu diperhatikan.
Pertama, wajib menghadirkan petugas pemeriksa suhu tubuh para tamu sebelum masuk ruangan acara. Kedua, menyediakan ruang isolasi apabila ditemukan tamu yang tidak sehat. Ketiga, menyediakan hand sanitizer (pembersih tangan) di pintu masuk dan pintu keluar.
"Tidak diperkenankan berjabat tangan atau bersalaman dan melakukan interaksi tanpa bersentuhan," tulis Anies dalam seruan itu.