JAKARTA, iNews.id - Badan Legislatif (Baleg) DPR memutuskan untuk tidak dapat menindaklanjuti pembahasan ke tingkat I dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Ketahanan Keluarga. Keputusan ini diambil dalam rapat Baleg DPR pagi ini di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Dalam memulai rapat, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan rapat pleno yang sempat ditunda pada tanggal 18 November kemarin, dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan RUU Tentang Ketahanan Keluarga.
"Ditunda untuk memberi kesempatan kepada fraksi-fraksi memperdalam lebih lanjut atas materi rancangan undang-undang tentang ketahanan keluarga yang dihasilkan oleh Panja," kata Supratman saat membuka rapat Baleg pagi ini, Selasa (24/11/2020).
Politikus Gerindra itu selanjutnya mempersilakan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing. Sampai akhirnya, ditemukanlah pandangan mayoritas atas usulan RUU Ketahanan Keluarga tersebut.
"Dengan demikian lima fraksi menyatakan belum menerima dan empat menerima termasuk dengan catatan dari Fraksi PPP," ujar Supratman menyimpulkan pandangan dari 9 fraksi di DPR.