Bandar Narkoba Alex Bonpis Hadapi Tuntutan Jaksa di PN Jakut Hari Ini

Yohannes Tobing
Ilustrasi bandar narkoba (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa bandar narkoba Alex Bonpis, Kamis (21/9/2023). Alex dikenal sebagai bandar narkoba yang berasal dari Kampung Bahari, Jakarta Utara. 

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Utara, sidang tuntutan Alex Bonpis dijadwalkan pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, Alex Bonpis menjadi salah satu buronan kasus narkoba yang paling dicari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Alex juga diketahui berprofesi sebagai pelaut.

Perkara Alex Bonpis ini masih punya kaitan dengan perkara peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Alex diduga membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu untuk diedarkan dari jaringan Teddy. 

Alex Bonpis adalah salah satu penerima narkoba yang dijual Teddy Minahasa melalui Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto. Barang bukti yang digelapkan dalam kasus ini diketahui bermuara di Kampung Bahari. 

Alex ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (16/1/2023) malam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 hari lalu

Heboh 2 ART di Jakut Ngaku Disekap, Ternyata Hanya Ditinggal Majikan Pergi Berobat

21 hari lalu

2 ART di Jakut Ngaku Disekap di Rumah hingga Minta Bantuan Damkar, Faktanya Tak Terduga

23 hari lalu

Api Kompor Picu Kebakaran Kontrakan di Koja Jakut, 3 Penghuni Luka Bakar

22 hari lalu

Kotori Jalanan Kota, 163 Spanduk dan Banner di Jakut Dicopot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal