JAKARTA, iNews.id - Terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Viktor Laiskodat, Mabes Polri membantah telah menghentikan kasus tersebut atau SP3. Penyelidikan terkait kasus yang menyeret Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut masih terus dilakukan.
Hingga kini, 20 orang saksi yang berada di lokasi sudah diperiksa polisi. Tidak hanya itu, polri juga akan menggandeng ahli bahasa untuk menentukan ada tidaknya ujaran kebencian yang dilakukan Viktor.Namun demikian, proses lanjutan untuk kasus tersebut masih ditunda polri hingga hasil sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR (MKD DPR). Hal ini dikarenakan ada hak imunitas anggota dewan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 ayat 1 dan 2.Video Editor: Alvian Surya