Bantah Hentikan Kasus Viktor Laiskodat, Polri Tunggu Sidang MKD DPR

iNews Sore
Polri tunggu hasil sidang MKD DPR untuk melanjutkan kasus Viktor Laiskodat (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Viktor Laiskodat, Mabes Polri membantah telah menghentikan kasus tersebut atau SP3. Penyelidikan terkait kasus yang menyeret Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut masih terus dilakukan. Hingga kini, 20 orang saksi yang berada di lokasi sudah diperiksa polisi. Tidak hanya itu, polri juga akan menggandeng ahli bahasa untuk menentukan ada tidaknya ujaran kebencian yang dilakukan Viktor.Namun demikian, proses lanjutan untuk kasus tersebut masih ditunda polri hingga hasil sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR (MKD DPR). Hal ini dikarenakan ada hak imunitas anggota dewan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 ayat 1 dan 2.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polri Pastikan Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Bukan Bom, Ini Penjelasannya

3 hari lalu

Selain 9 Perusahaan Sawit, Polri Tetapkan 223 Orang Tersangka Karhutla

4 hari lalu

Belum 24 Jam Menjabat, Kombes Nanang Haryono Dimutasi dari Kapolresta Sleman

4 hari lalu

Mutasi Polri, Kombes Suhasto Jadi Dirtipideksus Bareskrim Polri Gantikan Brigjen Ade Safri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal