JAKARTA, iNews.id – Pro dan kontra yang muncul dari masyarakat terkait penerbitan ratusan izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terus mengalir. Tak sedikit pihak yang mengkritik Anies lantaran mengeluarkan kebijakan itu hanya berdasarkan peraturan gubernur (pergub).
Namun, Anies menanggapi santai soal semua kritik itu. Dia meyakini IMB di pulau reklamasi itu sudah dikeluarkan berdasarkan ketentuan dan hukum yang berlaku. “Tidak ada yang khusus. Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan kita hormati itu adalah hak setiap warga megara. Kewajiban kita adalah menegakkan aturan,” kata Anies di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Mengenai banyaknya aksi massa yang menuntut untuk membatalkan penerbitan IMB di pulau reklamasi, Anies mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Yang terpenting, menurut dia, semuanya harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dan kami hormati itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kami adalah menegakkan aturan sesuai dengan peraturan hukum yang ada karena itulah tugasnya dari pemerintah memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 bangunan di atas pulau reklamasi di kawasan Teluk Jakarta. IMB itu antara lain terdiri atas 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan Pulau C dan D.
Menurut Anies, penerbitan IMB itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara.