Belum Ada Tersangka Kasus Sedot Lemak di Depok, Polisi: Butuh Alat Bukti Cukup

Muhammad Refi Sandi
WSJ Clinic (foto: MPI)

DEPOK, iNews.id - Polisi belum menetapkan tersangka kasus dugaan malpraktiksedot lemak yang menewaskan selebgram asal Medan berinisial ENS (30). Padahal, status kasus itu telah naik ke penyidikan. 

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, polisi membutuhkan alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka. Pihaknya juga perlu melihat hasil autopsi jenazah untuk mengetahui pasti penyebab kematiannya.

"Belum (ada tersangka). Jadi untuk penetapan tersangka itu, kita butuh alat bukti yang cukup, sama butuh alat bukti hasil autopsi," kata Arya di Mapolres, Kota Depok, Jumat (2/8/2024).

Arya menambahkan, sebanyak 10 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus itu. Dia juga mengirim jajarannya terbang ke Sumatera Utara untuk memeriksa keluarga korban dan melakukan autopsi.

"Kita kemarin sudah gelar naik ke sidik, sekarang kita lagi ngirim anggota ke Sumatera Utara untuk periksa pihak korban sama autopsi jenazah," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah saksi dari pihak klinik, dokter, hingga Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok telah diperiksa. 

Hasil temuan sementara, klinik kecantikan WSJ itu hanya memiliki izin Klinik Pratama atau penanganan pertama bukan khusus, dengan dokter umum yang tidak memiliki spesialisasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

3 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

8 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

8 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal