Belum Beri Ganti Rugi, Pengelola Proyek LRT Dilaporkan ke Polisi

helmi Novly
Sarah melaporkan kasus jatuhnya beton LRT ke Polres Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017). (Foto: iNews/Helmy Novi)

JAKARTA, iNews.id -  Keluarga korban kecelakaan jatuhnya beton proyek Light Rail Transit ( LRT) di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, mendatangi Polres Jakarta Selatan. Mereka melaporkan pengelola proyek itu karena hingga saat ini belum memberikan ganti rugi.

Sarah, putri Hamid Alattas, mengungkapkan, sejak insiden tersebut, pengelola belum memberikan bantuan. ”Ganti rugi tidak ada. Karena itu kami membawa ke jalur hukum,” kata dia di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Sementara itu kuasa hukum yang mendampingnya menyebutkan bahwa pengelola proyek dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.


Beton proyek LRT jatuh dan menimpa mobil Toyota Yaris pada Rabu malam, 15 November lalu. Perinstiwa ini diduga terjadi karena tali sling baja pengikat beton putus saat dipindahkan dengan menggunakan mobil     

Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Tetapi bagian belakan mobil itu rusak berat. Menurut Sarah,  akibat kejadian itu ayahnya shock dan dirawat di rumah sakit akibat mengalami trauma yang luar biasa.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Bisnis
4 tahun lalu

Tinjau Lokasi Kecelakaan LRT, Ini Rekomendasi Ombudsman

Bisnis
4 tahun lalu

PT INKA Temukan Dugaan Human Error terkait Kecelakaan LRT Jabodebek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal