Berantas Pinjol Ilegal, Polri Amankan Satu Pelaku di Jakarta

indra purnomo
Seorang perempuan diduga pendana pinjol ilegal ditangkap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminan (Bareskrim) Polri kembali menangkap satu pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Adapun pelaku merupakan seorang perempuan. 

"Ditangkap 10 November 2021 kemarin," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021). 

Andri pun belum mau membeberkan identitas perempuan itu. Sementara, peran pelaku yang ditangkap di kawasan Jakarta itu juga belum diekspose. "Intinya pengembangan dari seluruh jaringan itu, ditangkap satu orang," kata Andri. 

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap warga Tiongkok berinisial WJS selaku otak pinjol ilegal yang menyebabkan ibu tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial WPS (38). WJS diringkus di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten saat hendak berangkat ke Turki sekitar pukul 20.23 WIB pada Selasa, 2 November 2021. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
39 menit lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Nasional
5 jam lalu

Nanik S Deyang Pastikan Tak Ada Polisi Aktif di BGN: Sony Sanjaya Sudah Pensiun dari Polri

Nasional
6 jam lalu

Mentan Amran soal Polisi Aktif di Kementeriannya: Sangat Membantu

Nasional
16 jam lalu

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal